FBI (Forensik Bisnis Investigasi)

 Merupakan literasi dari berbagai macam latar belakang yang berfokus pada forensik, bisnis dan investigasi baik dari penegak hukum, advokat, notaris, pengusaha, trainer, akademisi, Audit, para legal, Investigator, digital forensik, forensik dokumen, dan berbagai macam latar belakang lainnya.

Memberikan solusi dilapangan mengenai produk hukum, bisnis, dan investigasi. Ditambah lagi adanya sharing bersama secara free alias gratis di akhir bulan maret ini bisa klik di link (google from data yang dibutuhkan <wa, email, pekerjaan, medsos..bisa ditambahkan> trus lanjut ke wa grub)

Dengan berbagai materi yaitu

1. Panduan menjadi saksi ketika di BAP oleh investigator internal atau oleh penyidik

2. Bedah Kasus Kejahatan Forgery (Pemalsuan Dokumen)

3. Bedah Undang – Undang Kejahatan Forgery (Pemalsuan Dokumen)

4. Identifkasi Kecurangan Usaha

5. Preview Forensik Dokumen

6. Kontra intelijen Bisnis

7. Saksi Ahli Forensik Dokumen (Grafonomi) VS Saksi Ahli Grafologi

8. Digital Forensik

9. Preview Intel Teknologi Investigasi

10. Investigasi VS Bisnis

11. Bisnis Kolaps VS Bisnis Jaman Now

12. Preview Bro (Bisnis Rebahan Online)

13. Crime Index

14. Dan lain-lain.

Selain itu adanya penajaman dan pendalam materi dengan konsep transformasi ilmu pengetahuan 70% praktek dilapangan, eksfrol alat-alat yang kami miliki. Menajamkan analis, memberikan keberanian dan kebebasan bertindak namun sesuai dengan frame dan Undang-undang yang diatur.

Meluaskan wacana pola berfikir bahwa dilapangan adanya kekeliruan dan bahkan sampai miss orentasi khususnya dunia forensik, bisnis dan investigasi.

Artikel2..

Intuisi dan reflek bisa terbangun apabila ada trigger atau pemicu didiri kita. Salah satunya penambahan wawasan bagaimana cara berfikir dan bertindak.

Penambahan wawasan ini perlu masuk kedalam diri dengan tindakan real dan aktivitas, tidak sekedar teoritik dan informasi saja. Harus praktek, terkadang terjadinya kejahatan adanya fungsi yang hilang atau kurang aktif pada diri kita.

Kenapa terjadi penipuan, terus dan terus berulang adanya kecurangan atau kejahatan. Situasi ini terjad, disebabkan anti penipuan atau anti kejahatan pada diri belum terpola baik. Perlu wawasan baru tentang investigasi, karena investigasi ada 4 Fungsi salah satunya pencegahan.

Pertanyaanya dimana trigger atau pemicu agar pola tesebut bisa terbangun didiri kita? Dilakukan secara praktek bukan teori atau informasi saja.

Karena kebetulan saya lagi revisi materi training investigasi & Forensik Dokumen. Bahasanya krisis dan phobia akan investigasi forensik dokumen. Aset dibeli bisa saja menjadi masalah karena sertifikat duplikat.

Atau usaha bisnis diinfokan oleh tim aman, ternyata ada kebocoran-kebocoran yang serius. Intuisi dan reflek ini perlu aktif 100% baik didunia bisnis maupun disegala aktivitas.

Kejahatan bisa kalah oleh ilmu.

KEJAHATAN

Paling gemes yah dengan aksi  kejahatan, baik kecil maupun besar. Sebenarnya apa sih yang buat dia lakukan kejahatan. Terus apa yang didapat sih, apa saja latar belakangnya bisa terjadi suatu tindakan kejahatan?.

Baik, sebelum dijabarkan, kita perlu referensi dan acuan yang bener-bener ajib dan mantap. Ibaratnya kayak primbon dan anggeman yang bener-bener kuat. Tidak terkalahkan dan teruji di lapangan. Tidak habis dimakan waktu, masa maupun jaman. Karena teori-teori di lapangan bisa berubah dan tidak bisa dipakai dijaman sekarang, yaitu era digital dan milenial.

Jika termakan waktu dan usang apalagi hoax dan tidak benar. Buat apa diambil menjadi referensi.dan acuan yang nantinya menjadi sesat sampai-sampai kearah bid’ah guys. Hehe..

Referensi ini harus diambil yang  bener-bener murni dan asli, bahkan tidak ada satu pun yang sama dan menyerupai. Referensi atau acuan ini harus teruji dan mampu terlewati melalui ilmu ilmiah dan logika. Bahkan sampai sekarang pun belum bisa dipalsukan, dan ada lagi nih guys ditantang secara terbuka oleh pembuat-Nya apa bisa dipalsukan dan ditiru yang sama ataupun menyerupai dalam bentuk 1 buku, atau 10 kalimat bahkan 1 kalimat saja.

Tantangan tersebut diringankan awalnya 1 buku menjadi 1 kalimat saja. Tantangan tersebut sudah ada sejak 1400 tahun yang lalu. Sampai sekarang masih berlaku tantangannya. Referensi ini masih terus diuji dan di tes apakah masih tetap sesuai atau tidak. Mau coba meniru dan  menyamakan referensi ini guys, nggak apa-apa gratis ini kok. Nggak dipungut biaya..he..he..

Dan ternyata sampai sekarang belum ada yang bisa meniru. Ada lagi nih. jika ada yang suka sastra dan filasafat. Ini merupakan karya sastra Maha Tinggi dan tidak bisa ditiru dan dipalsukan. Menjadi pertanyaan, apaan sih dokumen atau buku itu?,

Oke kita cek dan simak sama-sama yah, apa referensi dan buku ini..Yuukk guys, chek it out.

''Katakanlah, 'Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Alquran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain'.'' (QS Al-Israa’ [17] :88).

''Bahkan mereka mengatakan, 'Muhammad telah membuat-buat Alquran itu'. Katakanlah, 'Maka datangkanlah 10 surat seumpamanya dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar'. Jika mereka yang kamu seru itu tidak menerima seruanmu itu maka ketahuilah, sesungguhnya Alquran itu diturunkan dengan ilmu Allah, dan bahwasanya tidak ada Tuhan selain Dia, maka maukah kamu berserah diri?'‘(QS Huud [11]:13-14).

''Atau mereka mengatakan, 'Muhammad membuat-buatnya'. Katakanlah, 'Maka cobalah datangkan sebuah surat seumpamanya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil selain Allah, jika kamu orang yang benar'.'' (QS Yunus [10]: 38).

Ketiga Ayat tersebut disampaikan bahwa silakan coba tiru dan palsukan 1 buku/kitab, diturunkan  10 ayat/kalimat, dan diturunkan lagi menjadi 1 ayat/kalimat, sampai sekarang masih belum bisa dipalsukan dan ditiru.

Tantangan dan sayembara itu masih berlaku sampai sekarang, tapi jangan coba asli bakal nggak bisa, Dan kenapa tidak bisa ditiru dan palsukan, ternyata ada jawabannya guys, nih jawabannya. Mari kita simak baik-baik.

''Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Alquran, dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya.'‘ (QS al-Hijr [15]: 9).

Kenapa ini saya jabarkan dulu, biar jelas kevalid-annya dan keabsahan suatu referensi yang kita pakai, kemudian di cek pengujiannya. Benar tidak di lapangan, karena banyak teori tidak sesuai di lapangan.

Jangan asal ambil referensi dan ilmu yang asal. Oke, kembali pada awal mula kejahatan. Jadi awal mula kejahatan dimulai ketika bumi ini belum diisi. Nih, referensinya, cek sama-sama

” Apakah yang menghalangimu (sehingga) kamu tidak bersujud (kepada Adam) ketika Aku menyuruhmu ?” Iblis menjawab, “ Aku lebih baik dari pada dia, Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah”. (QS Al-A’raf [7] : 12).

Oke, kita lihat bahwa ini awal kejahatan, sisinya dimana ketika mengakui "LEBIH BAIK", padahal api apakah lebih baik dari tanah?. Referensi mana dan ilmu mana dibilang api lebih baik dari tanah?. Apa dasarnya?, apakah ada teori dan ilmunya?, maaf, bahkan ALLAH SWT dan Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam tidak pernah mengatakan api lebih baik dari pada tanah.

Inilah kejahatan pertama pengakuan dan merasa lebih baik, namun ada ilmu yang tidak utuh, sekali lagi "Ilmu Yang Tidak Utuh". Memang para pelaku kejahatan berdasarkan pengetahuan dan ilmu. Tapi sayang tidak lengkap, tidak lengkapnya dimana? Baik, akan saya jelaskan sedikit, tidak lengkapnya dimana? Seseorang jika mengetahui ilmu forensik dan investigasi pasti tidak akan melakukan kejahatan.

Di dalam dunia forensik yang menjadi objek lebih banyak diperiksa adalah benda mati atau bersifat material. Masih ingat Gedung Kejaksaan terbakar, kenapa bisa tah u itu kebakar disengaja?. Karena unsur cairan pembersih mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.

Selanjutnya setiap benda ada tool mark/bekas dan jejak. Tidak bisa benda itu mengalami suatu proses tapi tidak mengalami suatu perubahan. Benda berubah pasti karena  suatu proses dan mengalami perubahan. Teori harus diuji dan dites. Baik, kita coba yah, jika tidak sesuai dan tidak benar. STOP saja bacanya dan tingggalkan, tutup dan di buang. Oke, kita uji melalui cara dibawah ini.

Silakan ambil pulpen dan kertas, tulis atau tanda tangan dikertas tersebut. Cek bagian depan tulisan atau tanda tangan tadi. Lalu kita sentuh, bagian depan, raba dan rasakan dengan jari  kita. Apa yang didapat?, lalu rasakan apa yang diraba, kemudian cek bagian belakang sentuh dan diraba, bagaimana rasanya? Apakah datar atau tidak? Jika adanya perubahan maka itulah jejak yang ada.

Jadi, apapun benda akan ada bekas yang dialami, udah gituh benda atau material yang sudah dipakai atau digunakan tidak akan bisa kembali seperti semula. Setiap benda dan material memiliki DNA masing-masing, bahwa benda itu bisa bersumber dari tersangka, korban dan saksi. Material benda tersebut bisa terbawa dan tertukar disengaja atau tidak sengaja. Bahkan bisa tertinggal di tempat kejadian, seperti contoh kenapa rumah setiap hari disapu dan bersihkan.

Maaf nih, saya sembari ngetik dan perbaiki slide bedah kasus pemalsuan dokumen. Oke, kita lanjut kenapa harus disapu dan dibersihkan. Karena berbagai benda dan material terbawa dan terjatuh di lokasi tersebut, misalnya rambut kepala, atau rambut/bulu kaki dan tangan.

Disadari atau tidak disadari benda atau material yang tertempel maupun terjatuh tidak bisa dihindari, sekali lagi tidak bisa dihindari. Apalagi ada rencana untuk merekayasa atau merencanakan, tetap tidak bisa. Ditambah lagi unsur tubuh kita jika melakukan kejahatan akan berjalan tidak normal. Pasti di lapangan pun kejahatan menjadi hal yang tidak sempurna. Dikarenakan hal tersebut, men-setting suatu tempat dan mengkondisikan dalam tubuh, belum mampu secara sempurna untuk mengontrol atau mengendalikan.

Berpikirlah 1000 kali untuk melakukan kejahatan. Benda atau material yang terjatuh atau tertukar tersebut tidak bisa diatur dan direkayasa agar tidak saling tertukar ataupun jatuh.

Pernah nonton movie berjudul Hollow Man? Yang hilang tidak kelihatan. Itu saja masih meninggalkan material/benda pada dirinya. Identitas dirinya akan tertinggal, bukan KTP yah. Tapi di bagian dirinya, baik bulu, rambut, kuku, ludah/air liur, kulit yang terlepas, keringat, bau/aroma, jejak kaki atau sidik jari, dan lain-lain.

Jadi pastikan untuk tidak melakukan kejahatan karena kejahatan adalah bagian dari gagal paham dan ketidakutuhan suatu ilmu, Utuhlah dalam sesuatu hal dan pastikan bener-bener paham. Kejahatan biasanya adalah suatu hal yang tidak wajar, tidak alamiah dan tidak ‘mengalir’.

Jika menemukan sesuatu yang tidak wajar dan alamiah serta tidak mengalir itu merupakan bagian awal dari kejahatan. Jadi, biasakanlah diri dalam keadaan wajar dan alamiah, jangan dibuat-buat dan penuh drama dan sandiwara. Cukup film drakor dan sinetron aja lah yang penuh akan drama dan sandiwara.

Ini bacanya pas malam bukan, jika dah malam cepet-cepet dah bisa dilanjut jika mau nonton drakor. Hehe.

Satu hal lagi tindakan kejahatan itu bisa terbaca dan sangat jelas, jika kita sering  amati sesuatu yang wajar dan alamiah. Jadi begini konsepnya, ketika seseorang tidak melakukan aktifitas atau kegiatan kejahatan.  Maka pada dirinya hanya 1 mesin yang bekerja. Sistem didalam dirinya dari ujung rambut sampai ujung kaki baik bagian tubuh didalam maupun diluar. Bekerja secara normal, tidak terjadi ketidak teraturan. Namun ketertiban dan kenormalan.

Beraktifitas secara mengalir, tidak dibuat-buat dan normal. Dengan kata lain tidak ada penyimpangan,sedangkan pelaku kejahatan yang melakukan aktifitas berbagai macam kejahatan. Terjadi di dalam tubuhnya maupun diluar tubuhnya, bekerja secara tidak normal. Bekerja lebih dari 1 mesin dan mengontrol dirinya secara paksa. Namun memang tidak bisa, dimana banyak sekali ketidakteraturan pada tubuh di dalam maupun di luar.

Seperti terlihat pada pernapasan dan detak jantung, dalam kondisi melakukan kejahatan napas dan detak jantung bergerak secara cepat. Adanya tumbukan dan tabrakan di dalam. Ibaratnya seperti kita berlalu lintas, jika tertib dan melakukan aktivitas yang baik maka, jalan lalu lintas itu berjalan tertib dan teratur. Namun jika melakukan kejahatan  maka kondisi keadaan lalu lintas tersebut di dalam tubuh carut marut, tidak teratur, bertabrakan dan tidak teratur.

Inilah pemicu ketika harusnya bekerja secara normal, maka tubuh akan terkondisi tidak stabil. Adanya penyimpangan dan ketidaknormalan. Pernahkan ketika melakukan sesuatu dan kita mengetahui bahwa itu salah? Dalam tubuh kita akan merespon adanya perubahan. Nah, kondisi tubuh secara fitrah ini sudah di setting dan diciptakan secara detail. Seperti halnya benda dan material tadi pasti ada yang terjatuh dan tertukar baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Jika tidak diciptakan hal tersebut akan merepotkan bagi yang mengungkap. Bisa ambyar. Jadi, semakin mengetahui ilmu investigasi dan forensik maka semakin tidak akan melakukan kejahatan. Selain itu semakin mengetahui ilmu forensik dan investigasi maka semakin yakin Maha Sempurna Allah Subhanahu wa ta’ala menciptakan segala sesuatu.

FORENSIK

Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan ilmu forensik tidak hanya pemeriksaan pada objek benda mati, namun bisa diberiksa untuk mahkluk hidup. Seperti behabior atau kebiasaan seseorang. Memperhatikan, melihat dan menganalisis prilaku dan kebiasaanya menjadi keindentikan atau DNA seseorang.

Seperti cara berjalan, suara, perilaku, sampai profiling seseorang, lanjut kepada produk seseorang melakukan suatu tulisan maupun tanda tangan.

Forensik sendiri menurut bahasa Yunani yaitu forensis yang artinya debat atau perdebatan. Forensik merupakan kumpulan dari berbagai ilmu pengetahuan (sains) yang bertujuan untuk membantu proses hukum baik pidana maupun perdata agar menjadi terang suatu kejadian. Dimana hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan pada proses peradilan.

Berbagai kumpulan ilmu pengetahuan tersebut nantinya menguraikan suatu kejadian menjadi rangkaian utuh saling terkait dan mendukung menjadi terang suatu perkara.

Forensik sendiri kumpulan multi disiplin ilmu baik dari ilmu krimonolog, kimia, fisika, kedokteran, pengobatan, arkeolog, seni, hukum, Fisiologi, dan berbagai disiplin ilmu lainnya. Menjadi suatu system tertampung dalam suatu wadah yaitu ilmu forensik.

Jadi forensik tidak hanya tentang mayat dan sidik jari saja. Sangat banyak dan luas ilmu forensik itu, Jangan sampai terfarm atau terpola forensik hanya 2 hal tersebut.

Ada beberapa fungsi dan kegunaan dari forensik yaitu pertama Information on corpus delicti, menjelaskan dan membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak kejahatan pada suatu perkara. 

Dimana telah lengkap dan memenuhi unsur suatu tindak kejahatan telah melanggar suatu aturan dan undang-undang yang ada. Kenapa perlu terpenuhi terlebih dahulu?, karena dalam hukum mempunyai prinsip praduga tak bersalah. Tidak langsung menuduh dan mengarahkan seseorang telah bersalah atau telah melakukan tindak kejahatan atau pelangaran, sebelum adanya bukti-bukti yang jelas.

Kedua Information on modus operandi, informasi akan modus operandi suatu tindak kejahatan dimana modus operandi bisa mengarah pada pelaku. Bagaimana informasi yang didapat dengan mengetahui modus operandi dapat diharapkan mengarah siapa pelakunya.

Ketiga Linking a suspect with a victim, keterlibatan tersangka dengan korban. Dimana barang bukti yang ditemukan adanya keterkaitan antara korban dengan tersangka, bahwa dilapangan atau kejadian terjadinya saling tertukar metrial yang ada dikorban maupun tersangka. Dikarenakan adanya pertukaran atau tertempel secara sengaja maupun tidak sengaja antara korban dan pelaku ketika terjadi pertemuan atau kontak fisik.

Sebenarnya ada 5 lagi salah satunya adalah memverifikasi dan membenarkan bahwa keterangan saksi atau pelaku yang telah diberikan adalah keterangan benar atau tidak rekayasa. Apakah keterangan saksi atau pelaku telah memberikan keterangan palsu atau tidak?. Kita ketahui bahwa dalam ranah hukum memberikan ketarangan palsu akan dipidana, sebagaimana ditahun 2020 adanya berita tentang kejahatan Korupsi yaitu terperiksa diperiksa oleh penyidik KPK memberikan keterangan palsu yang dilakukan oleh saudara ###..##

Forensik merupakan dapur dari Investigasi, dimana hasil dari pemeriksan suatu material atau objek lain dapat membantu proses pengungkapan kasus. Dan hasil forensik ini terkadang menjadi ujung tombak pengungkapan kasus. Karena pengakuan dari pelaku bukan menjadi tujuan utama. Bahwa Investigasi berfokus pada satu hal yaitu Pembuktian, sekali pembuktian.

Bukan pengakuan, pedoman ini harus dipegang kuat oleh para investigatigator dalam proses penyidikan maupun proses pengungkapan.

Sering terjadi dilapangan pelaku, tidak mengakui suatu perbuatan baik dalam pemeriksaan BAP bahkan sampai pada pengadilan dalam proses menjatuhkan hukuman atas perbuatannya. Ilmu pengetahuan dan teknologi mengarah akan investigasi harus sering digali dan kembangkan. Terutama para praktisi dan pemeriksa didunia Forensik Labolatorium.

Alat Labolatorium khususnya forensik mengarah investigasi, harus dieksfrol penuh secara optimal. Alat Labolatorium Forensik menjadi data base dan specimen-specimen terkumpul secara valid. Ibaratnya alat tidak diam saja, namun sering mengadakan research atau penelitian, karena tenaga ahli dalam dunia forensik khusus nya investigasi masih minim.

Harapannya para akademisi dan praktisi scientist berkolaborasi secara sinergi menggali dengan dalam. Para praktisi forensik menelurkan refensi-referensi baru dalam bentuk buku atau litelatur, berdasarkan pengalaman pemeriksaannya sesuai bidang masing-masing, yang nantinya referensi tersebut dapat dikonsumsi oleh masyarakat umum Minimnya informasi tentang dunia Forensik, sebenarnya semakin mengetahui forensik maka semakin tidak melakukan kejahatan.

Jika stake holder dan akademisi terlibat langsung dalam menggali dan menajamkan Forensik secara menyeluruh, maka dilapangan Phobia dan ketidak tahuan akan Forensik secara utuh, dapat diminimalisir. Informasi ini dapat dilakukan berbagai cara dimana pihak Instansi khususnya Forensik mengadakan Kerjasama dengan pihak terkait, tidak hanya sebatas kunjungan saja. Namun tindakan real seperti workshop, seminar, perlombaan, Forensik Go Kampus atau lainnya.

Phobia dan ketikdatahuan ini berekses pada dunia penegakkan hukum, salah satunya sebagai saksi ahli. Seperti contoh dilapangan saksi ahli mengenai pemeriksaan suatu dokumen. Ketika pemeriksaan forensik, khususnya tanda tangan dan tulisan tangan. Seorang praktisi grafologi diminta dan didorong untuk periksa secara forensik apakah tanda tangan atau tulisan tangan tersebut Identik (satu orang yang sama) atau Non Identik (dua orang yang berbeda).

Padahal ketika memeriksa suatu dokumen tidak langsung pada point tanda tangan atau tulisan tangan saja, seorang praktisi forensik dokumen (grafonomi) memeriksa secara menyeluruh suatu dokumen, dikarenakan SOP yang mengatur dalam memeriksa suatu dokumen harus utuh, tidak sebagian saja.

Jika dilakukan Sebagian saja pada suatu dokumen maka akan mengakibatkan hal yang fatal dalam pemeriksaan suatu dokumen.

Istilah grafonomi dengan grafologi masih belum familiar dan belum tahu apa makna dan perbedaan istilah tersebut. Baik akan saya jelaskan sedikit apa itu grafonomi dan grafologi. Grafonomi merupakan cabang dari ilmu Forensik Dokumen yang fokus akan pemeriksaan tanda tangan, tulisan tangan paraf tujuannya adalah menentukan apakah tanda tangan, tulisan tangan dan paraf merupakan Identik atau Non Identik.

Sedangkan Grafologi mempunyai objek pemeriksaan sama yaitu tulisan tangan, tanda tangan dan paraf. Namun tujuannya adalah untuk mengetahui sifat, psikologi atau karakter seseorang.

Output dan tujuan yang berbeda bahwa grafologi mengetahui sifat dan karakter sesorang, diilihat dari tulisan tangan, tanda tangan dan paraf.

Memang ada istilah grafologi forensik, tapi diingat grafologi hanya diwilayah sifat dan psikologi seseorang bahkan sampai pada bakat dan potensi.

Tujuan beda, pasti cara, tahapan, metode mempunyai hal yang berbeda antara grafonomi dan grafologi. Next kita jabarkan nanti Saksi ahli forensik dokumen (Grafonomi) VS saksi ahli Grafologi. Kembali pada hal berefek fatal ketika hasil pemeriksaan, kita mengetahui bahwa forensik dokumen ini mengenai Hak akan kepemilikan dan asset seseorang.

Jika hasilnya suatu tanda tangan, tulisan tangan dan paraf adalah Indentik, namun faktanya adalah dokumen tersebut dibuat tidak wajar. Maksudya adalah tanda tangan tersebut memang ditanda tangani oleh orang tersebut namun ditanda tangani di dokumen blangko kosong.

Atau memang ditanda tangani oleh orang tersebut namun adanya perubahan fisik ataupun penghapusan pada bagian nomor, luas, kepemilikan, tanggal dan bagian lainnya. Itu merupakan sebagian kecil contoh tentang rawannya jika hasil tanda tangan, tulisan tangan dan paraf adalah Identik atau Non identik namun ada bagian lain dokumen yang dipalsukan. Jika hanya fokus bagian tanda tangan, tulisan tangan atau paraf saja.

Maka akan terjadi kesalahan pemeriksaan secara forensik dokumen.

Kekeliruan ini belum bisa dijernihkan oleh pihak praktisi hukum baik Kejaksaan, Lawyer maupun instansi terkait. Dilapangan sampai sekarang masih saja saksi ahli grafologi diminta dan didorong untuk periksa suatu dokumen khususnya tanda tangan, tulisan tangan dan paraf. Belum ada Langkah real untuk menjernihkan bahwa hal tersebut dapat merugikan kepemilikan seseorang. Dan Marwah hukum akan ternodai bahkan tidak menuju keadilan. Dikarenakan ketidaktahuan akan fungsi istilah grafonomi dan grafologi.

Inilah salah satu tindakan real yang sederhana untuk sama-sama terjun langsung dalam menjernihkan phobia ataupun ketidaktahuan tentang Forensik khususnya mengenai Forensik Dokumen. Memberikan suatu informasi dan sharing bersama,agar kejernihan dilapangan bisa terwujudkan.

Dengan informasi ini bisa menjadi bahan dasar ketika saksi ahli seorang praktisi grafologi memberikan kesaksiannya sebagai ahli Handwriting analisis yang seharusnya fokus akan Sifat atau karakter seseorangan berdasarkan tanda tangan, tulisana tangan dan paraf yang diperiksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages